Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Limbah Sawit PT Foresta Lestari Dwikarya Terbukti Mencemari Sungai

"Kami sudah kenakan sanksi administratif. Hasil labnya, itu memang tercemar, dan kadar pencemarannya tinggi sekali yaitu 7.000."

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG -- Kepala BLHD Kabupaten Belitung, M Ubaidillah menegaskan, telah memberikan sanksi administratif kepada PT Foresta Lestari Dwikarya.

Sanksi itu diberikan setelah mendapatkan hasil uji laboratorium tentang pencemaran limbah tersebut.

"Kami sudah kenakan sanksi administratif. Hasil labnya, itu memang tercemar, dan kadar pencemarannya tinggi sekali yaitu 7.000. Itu sudah mengandung lemak, dan efeknya menutup oksigen di air," kata Ubaidillah kepada Posbelitung.com, Rabu (11/5/2016).

Semula, sebanyak 50 nelayan di Desa Kembiri, bergantung hidup dari hasil biota air di muara dan laut yang kini sudah tercemar.

Puluhan nelayan tersebut, kini tidak mempunyai pilihan sehingga harus menunggu sungai itu kembali seperti semula.

Sehingga, puluhan nelayan ini mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Belitung.

Berita Rekomendasi

Kedatangan mereka, sekaligus untuk meminta hasil uji laboratorium tentang hasil pengambilan sample di sungai yang berada sekitar 3 kilometer (Km) dari Gedung perusahaan perkebunan sawit itu.

Nelayan yang hadir di kantor BLHD tersebut, secara keseluruhan berprofesi sebagai nelayan.

Kehadiran mereka, diterima langsung oleh kepala BLHD Belitung, M Ubaidillah, Camat Membalong Syamsudin, Ketua BPD Kembiri Jumiati, Kades Kembiri Suhandi dan perwakilan perusahaan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Perwakilan sejumlah nelayan, yang dikawal langsung oleh personel kepolisian ini, sempat melakukan pertemuan.

"Ini baru sebatas sanksi peringatan saja. Tapi setelah ini, kami follup masih juga tercemar dan tidak ada gerakan dari perusahaan, kami akan tingkatkan sanksi teguran yang dikeluarkan oleh Bupati. Jika tidak juga, di arahkan sanksi pencabutan izin lingkungan," ucap Ubai.

Ia mengatakan, bakal terus memantau perkembangan pengembalian muara sungai tersebut seperti semula. Perusahaan, kata dia, harus bertanggung jawab hingga persoalan ini selesai dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

"Ya kami hanya bisa memediasi saja, pada awal ini. Mereka (nelayan) juga sudah menyampaikan tuntutan, tapi itu harus dipahami jangan melihat besar kecil, tapi lihat kepedulian perusahaan kepada nelayan," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas