Kalah Gugatan, Gubernur Ahok Sebut Ada Mafia Tanah
"Udah kalah, kami wajib bayar dia sewa Rp 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB," kata Ahok.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan dan Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut adanya sindikat mafia tanah di Jakarta.
Bahkan diyakininya ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat.
Ahok heran dengan pihak yang hanya memiliki sertifikat verponding atau tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda, tapi bisa menang di pengadilan, mengalahkan pihak yang memiliki sertifikat hak milik.
Satu di antara permasalahannya yang kini dihadapi warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, warga mengeluhkan lahan mereka yang diakuisisi oleh PT Porta Nigra.
Padahal disebut seorang warga bernama Teguh (62) mereka memiliki sertifikat hak milik.
Ahok menyatakan kasus sengketa tanah seperti itu kerap kali terjadi.
"Di Jakarta itu, banyak sekali kasus orang dengan tanah dengan alasan verponding lah, girik lah, tiba-tiba bisa menang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Disebutnya ada sindikat mafia tanah yang memonopoli pertanahan di Jakarta.
Dia mencontohkan kalahnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Yayasan Saweri Gadung.
Kekalahan terkait gugatan lahan yang digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan S Parman.
Kekalahan tersebut membuat Pemprov DKI harus menyerahkan lahan itu ke Yayasan Saweri Gadung sembari merobohkan bangunan kantornya.
"Saya kasih contoh yang paling jelas adalah Kantor Bekas Wali Kota Jakarta Barat. Itu kantor mestinya pasti merah, pemerintah toh," Kata Ahok.
"Bagaiamana jaman Ali Ssadikin pernah menang, lalu karena ada kesaksian seorang mantan lurah, lalu kami kalah. Udah kalah, kami wajib bayar dia sewa Rp 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB," tambahnya.