Ini Pengusaha yang Didakwa Memperkosa 17 Anak di Bawah Umur
Seorang pengusaha di Kediri, Jawa Timur Sony Sandra didakwa mencabuli seorang anak di bawah umur.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI -- Seorang pengusaha di Kediri, Jawa Timur Sony Sandra alias Koko didakwa memperkosa atau mencabuli belasan anak di bawah umur.
Koko sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (16/5/2016).
Dia dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Sementara di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Koko dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Brantas Habib mengatakan, dari 58 orang korban Koko, sebanyak 16-17 orang yang terdata identitas lengkapnya.
Simak video di atas. (*)
Berita Rekomendasi