Hari Ini Vonis Pengusaha Sony Sandra, Pelaku Pencabulan 17 Anak di Bawah Umur
Sidang vonis ini rencananya akan digelar secara terbuka. Selama ini, sidang kasus asusila ini digelar tertutup.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sidang kasus pencabulan di bawah umur atau paedofilia dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra (63) alias Koko akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).
Sidang yang ketiga kalinya ini memiliki agenda pembacaan vonis.
Sidang vonis tersebut rencananya digelar secara terbuka. Selama ini, sidang kasus asusila ini digelar tertutup.
Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo SH bahkan berencana mengundang wartawan untuk mendengarkan pembacaan vonis Sony Sandra.
"Saat pembacaan putusan nanti sidang akan terbuka untuk umum, silakan hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan," jelasnya, belum lama ini.
Persidangan kasus Sony Sandra ini mendapat perhatian dari masyarakat. Bahkan, beberapa kali Aliansi LSM Kediri menggelar unjuk rasa di kantor pengadilan. Massa meminta majelis hakim tidak "masuk angin" untuk menghukum terdakwa kasus paedofil.
"Hukum maksimal pelaku paedofil karena merusak masa depan anak-anak," Habib SH dari Aliansi LSM Kediri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri tetap berkeyakinan mampu menjerat Soni Sandra dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui sebelumnya, ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan Sony Sandra alias Koko.
Kejadian tersebut rata-rata dilakukan pada tahun 2015.
Dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan.
Dari lima kasus, dua diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Juru bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, mengatakan 17 korban pencabulan oleh Soni Sandra adalah korban yang melaporkan dan data korbannya terdeteksi.
Ia menyebut jumlah korban sebenarnya diperkirakan lebih dari itu.
"Diperkirakan jumlah korban aslinya sampai 58 orang. Cuma data korban-korban yang lain sudah hilang. Saat kami mengecek, para tetangganya bilang orangnya sudah pindah. Jadi, sudah dibikin buram kasusnya," kata Ferdinand.
Tawarkan Uang dan Motor
Sony Sandra sempat menawarkan uang tunai Rp 50 juta dan sepeda motor kepada keluarga AK (13), salah satu korbannya.
"Si Sony Sandra ini menawarkan keluarga korbannya uang Rp 50 juta dan sepeda motor Mio. Tujuannya agar kasusnya tidak dilaporkan," kata Ketua Pembina Yayasan Kekuatan Cinta Indonesia, Bethania Eden dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
Selain itu, menurut pengakuan AK, korban lain, VD juga diancam foto bugilnya akan disebar jika melapor ke pihak berwenang.
"Ada satu lagi korban yang tidak bisa hadir, dijebak untuk melakukan foto bugil yang foto itu dihadirkan di pengadilan dan korban diminta untuk menyangkal bahwa tidak ada persetubuhan yang dilakukan pelaku," ujar Bethania.
Dituntut 13-14 Tahun Penjara
Terdakwa Sony Sandra telah dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain itu diwajibkan membanyar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ketua Tim JPU Teguh SH menegaskan, terdakwa telah terbukti dengan sengaja membujuk anak-anak dengan imbalan untuk melakukan persetubuhan.
"Terdakwa telah memberi uang serta membelikan helm dan Hp kepada para korbannya," ungkap Teguh SH.
Ditegaskan Teguh, meski tidak ada unsur paksaan dalam melakukan persetubuhan dengan anak-anak, namun unsur bujuk rayu dengan imbalan uang telah terbukti.
Sony Sandra terancam divonis dalam dua persidangan berbeda.
Karena di PN Kabupaten Kediri juga menggelar persidangan serupa. JPU juga menuntut Sony Sandra dihukum 14 tahun penjara. (*)