Modus: Pakai Kaus Turn Back Crime, Rino Minta Kelengkapan Surat Lalu Bawa Kabur Kendaraan
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus polisi gadungan bernama Rino Saputra (24).
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus polisi gadungan bernama Rino Saputra (24).
Polisi menangkap warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat ini, karena mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, mengatakan petugas menangkap Rino di Jalan ZA Pagar Alam.
Pada saat penangkapan, tutur Dery, tersangka melarikan diri.
“Tersangka melarikan diri dan sempat melawan petugas. Karena itu petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas di kakinya,” ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Minggu (22/5/2016).
Tren kaus bertuliskan Turn Back Crime yang dipopulerkan oleh Polda Metro Jaya ternyata dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Rino menggunakan kaus Turn Back Crime untuk meyakinkan korbannya bahwa dirinya adalah anggota polisi.
Dery menerangkan, Rino bersama temannya berkeliling mengendarai sepeda motor menggunakan kaus Turn Back Crime.
Mereka berhenti di suatu tempat sepi menunggu pengendara motor melintas.
Ketika itu ada anak di bawah umur melintas mengendarai sepeda motor diberhentikan oleh Rino.
“Tersangka mengaku anggota Brimob dan meminta kelengkapan surat kendaraan korban,” ujar Dery.
Untuk meyakinkan korbannya, Rino menunjukkan foto dirinya menggunakan seragam polisi.
Surat-surat kendaraan itu diambil Rino.
Tidak hanya itu, papar Dery, Rino juga membawa sepeda motor korban dengan alasan mau dibawa ke kantor.
Sepeda motor itu lalu dibawa pergi Rino dan temannya beserta surat-surat kendaraan tersebut sementara korban ditinggalkan di jalan.
Korban sadar jadi korban pencurian karena tidak menemukan motornya di kantor polisi. (*)