Detik-detik Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Melawi
"Dia yang melaksanakan atau sub kontraktor dalam tiga tahapan (tahun) pelaksanaan pembangunan gedung kantor tersebut," ungkapnya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Inilah detik-detik GR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi, Selasa (24/5/2016).
Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat mengungkapkan bahwa tersangka GR merupakan pelaksana dalam Pembangunan Gedung Kantor Bupati Melawi, Kalimantan Barat.
"Dia yang melaksanakan atau sub kontraktor dalam tiga tahapan (tahun) pelaksanaan pembangunan gedung kantor tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, tersangka GR diduga merugikan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar.
GR terlibat kasus ini, karena selaku sub kontraktor dari tender yang dimenangkan oleh PT Esra Ariyasa Utama untuk pembangunan gedung Kantor Bupati Melawi, untuk tahun anggaran 2006, 2007, 2008 dan 2009. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.