Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pamer Kemaluan di Depan Anak SD, Pria Berstatus Duda Ini Babak Belur Dihajar Warga

Ahmad Sujoko (39) babak belur akibat dipukuli warga Kampung Pulogadung, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Endra Zulkarnain

TRIBUNNEWS.COM, MENGGALA - Ahmad Sujoko (39) babak belur akibat dipukuli warga Kampung Pulogadung, Kecamatan Gedungaji Baru, Tulangbawang (Tuba), Jumat (20/5/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ahmad jadi bulan-bulanan massa setelah ketahuan berbuat asusila terhadap bocah berusia 13 tahun yang duduk di bangku kelas VI SD.

Aksi bejatnya tersebut ia lakukan di depan rumah korban di Kampung Pulogadung.

Setelah diamankan polisi, Ahmad bercerita, kejadian bermula saat ia melihat korban berjalan di depan rumahnya.

Ia lantas memanggil korban. Saat korban menghampiri, pelaku lalu mengeluarkan alat kelaminnya.

"Awalnya, saya menunjukkan alat kelamin saya. Terus, tangan anak itu saya tarik, lalu saya suruh dia memegangnya. Tetapi, anak itu menepis dan lari ke dalam rumah," ujar duda beranak tiga ini di Polres Tulangbawang (Tuba), Selasa (24/5/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Reskrim Polres Tuba Ajun Komisaris Efendi membenarkan kejadian percobaan pencabulan tersebut.

"Benar telah terjadi percobaan pencabulan yang dilakukan AS terhadap AHN, di depan rumah korban pada Jumat siang," kata Efendi.

Menurut Efendi, sampai di dalam rumah, korban langsung melapor ke orangtuanya. Mendapat laporan percobaan asusila, orangtua korban mendatangi pelaku, yang ketika itu masih melanjutkan berjualan es krim di depan rumah korban.

Oleh orangtua korban bersama beberapa warga, pelaku dipukuli hingga babak belur.

Beruntung, petugas Polsek Penawar Tama langsung datang ke lokasi, dan mengamankan pelaku ke mapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti pakaian korban telah diamankan di Mapolres Tuba, untuk ditindaklanjuti.

Pelaku bakal dijerat Pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas