VIDEO: Diah Ayu Si 'Wanita Kebal Hukum' Tersangka Korupsi Rp 22,7 Miliar Akhirnya Ditahan
Sebelumnya publik sempat berspekulasi apakah Diah Ayu akan ditahan di Mapolres atau Kejari Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tersangka kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang Rp 22,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, akhirnya dijebloskan ke Lapas Bulu Semarang, Rabu (25/5/2016).
Penahanan Diah Ayu, mantan karyawan BTPN itu setelah Polrestabes Semarang melaksanakan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Semarang.
Sebelumnya publik sempat berspekulasi apakah Diah Ayu akan ditahan di Mapolres atau Kejari Semarang.
Namun Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa polisi melimpahkan tersangka kepada Kejari Semarang sehingga Diah Ayu ditahan oleh kejaksaan.
Oleh Kejari Semarang, Diah Ayu "dititipkan" ke Lapas Wanita Bulu.
Diah Ayu sebelum ditahan menyempatkan diri untuk nyadran atau ziarah ke makam leluhurnya di Semarang.
Diah Ayu dalam pemberitaan sering dikatakan sebagai wanita kebal hukum karena punya "orang kuat" di Jakarta.
Meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka setahun silam namun baru kali ini dia ditahan.
Media pun sebelumnya kesulitan untuk mendapatkan foto atau video terkait Diah Ayu karena setiap pemeriksaan sering kucing-kucingan waktunya dengan wartawan.
"Tadi pengacaranya (pengacara Diah Ayu) telepon, tersangka datangnya agak siang karena mau nyekar dulu ke makam keluarga," kata seorang penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Diah Ayu merupakan satu dari dua tersangka dana Kasda Pemkot yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut.
Tersangka lain dalam kasus itu, Suhantoro, sudah menjalani hukuman.
Pada 9 Februari 2016, hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Kepala Kasda Pemkot Semarang itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Diah Ayu tiba di Polrestabes Semarang, Rabu sekira pukul 12.00, dan kemudian langsung masuk ke ruang Tipikor.
Tak berselang lama, didampingi pengacara dan penyidik Tipikor, Diah Ayumenuju ke klinik Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan kesehatan.
Keluar dari klinik menuju mobilnya, mata Diah Ayu terlihat sembab.
Kelopak matanya terlihat bengkak. Hanya satu kalimat yang keluar dari wajah mantan Personal Banker BTPN Semarang tersebut.
"Sehat, doain yah. Nanti wawancara sama pengacara saya," kataDiah Ayu sembari menutup pintu mobilnya. Rabu kemarin, penyidik Polrestabes Semarang melimpahkan Diah Ayu berikut berkas kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Setelah pelimpahan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang memutuskan untuk menahan tersangka kasus raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar di BTPN Cabang Pandanaran itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Bulu, Semarang.
Diah yang mengenakan baju dan kerudung putih menuju mobil cokelat bertuliskan "Tahanan".
Suami, ibu, dan dua penasihat hukumnya menemani Diah Ayu saat berjalan keluar dari kantor Kejari, Jalan Abdul Rahman Saleh, Semarang.
Setelah masuk ke mobil tahanan tersebut, petugas Kejari langsung membawa Diah Ayu ke Lapas Wanita.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Semarang, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, penahanan Diah Ayudilakukan dikarenakan sudah memenuhi alasan subjektif maupun objektif.
"Memang saat di penyidik Polrestabes Semarang, tersangka tidak ditahan. Tapi setelah kami melihat yang bersangkutan sudah memenuhi alasan subjektif maupun objektif, seperti diatur dalam pasal 142 KUHP," kata Sutrisno Margi Utomo ditemani JPU, Zahri Aeniwati.
Sutrisno menuturkan, penahanan terhadap Diah Ayu dilakukan untuk 20 hari mendatang. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun berkas dakwaan atas kasus ini dan melimpahkannya ke pengadilan.
"Secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," jelasnya. (*)