Polresta Pontianak Amankan 200 Batang Kayu Keladan Tanpa Dokumen Asal Ketapang
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ratusan kayu olahan tersebut berasal dari daerah Balai Bekuak Kabupaten Ketapang.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Inilah 200 batang kayu jenis Keladan yang diamankan Polresta Pontianak dari sebuah pikap hitam yang dikemudikan Jaldi Unggara alias Rijal (30) di Jl Dr Wahidin, Pontianak Kota, Selasa (24/5/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengungkapkan, tersangka Rijal beserta barang bukti ratusan balok kayu dan kendaraan pengangkut tertangkap tangan oleh anggota Provost Polresta Pontianak saat melakukan razia kendaraan bermotor.
"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil milik tersangka, ternyata tersangka sedang mengangkut kayu olahan jenis Keladan sebanyak 200 batang menggunakan satu unit pikap suzuki warna hitam KB 1877 XX tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkapnya didampingi Wakasat Reskrim, AKP Kemas Abdul Azis dan Kanit Tipiter, Ipda Sagi, Kamis (26/5/2016)
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, ratusan kayu olahan tersebut berasal dari daerah Balai Bekuak Kabupaten Ketapang.
Yang telah dibeli oleh pelaku dan hendak dijual kembali ke wilayah Pontianak dan sekitarnya.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-undang RI No 18 tahun 2013. Tentang dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," jelasnya.
Tersangka Rijal merupakan warga Jl Raya Sungai Kakap, Dusun Nirwana, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Darinya, turut disita barang bukti berupa satu unit mobil pikap Suzuki warna Hitam KB 1877 XX yang digunakan sebagai sarana angkut.
Kemudian 200 batang kayu olahan jenis Keladan, dengan berbagai ukuran, yakni 4x12 cm, 5x10 cm dan 2x20 cm dengan panjang masing-masing memiliki panjang dua meter. (*)