Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Pelimpahan Jessica Wongso dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas dugaan pembunuhan itu layak untuk disidangkan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief dan Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus "Kopi Maut" Jessica Kumala Wongso, menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan hari ini, Jumat (27/5/2016) berlangsung setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas dugaan pembunuhan itu layak untuk disidangkan.

Saat keluar melewati pintu Ruang Tahanan Polda Metro Jaya yang terbuat dari logam berukuran sekitar 1x 2 meter, Jessica terlihat didampingi dua Polwan sembari sedikit menunduk.

Namun, dia mulai mengangkat kepalanya dan melihat ke depan ketika dibawa masuk ke Main Hall Gedung Utama Polda Metro Jaya.

Dia tampak mengenakan kaus abu-abu bergaris hitam dan celana jins biru.

Tampak beberapa petugas mengenakan kaus berkerah berwarna dominan biru bertuliskan "Turn Back Crime" di dadanya, mendampinginya keluar dari ruang tahanan.

BERITA REKOMENDASI

Selama dipindahkan dari ruang tahanan hingga mobil yang membawanya, tidak ada suara yang keluar dari mulut dara berusia 27 tahun itu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, sebelum proses pemindahan wanita berambut panjang itu menjalani proses pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan sehat dan cakap untuk diserahkan ke tahap dua," kata Awi.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa, barang bukti yang telah dilengkapi, berjumlah 37, beberapa di antaranya: gelas berisi sisa cairan Vietnam kopi, botol, dan pakaian perempuan.

"Ada 37 barang bukti, mulai dari gelas yang berisi sisa cairan minuman es Vietnam kopi, kemudian botolnya, kemudian pakaian atas wanita warna cokelat." Tambaj Awi.


Dirinya juga menegaskan, bahwa seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap, dan siap disidangkan.

"(Jadi) apa yang selama ini yang tertuang petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), selama ini kan kita penuhi gitu." Tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas