Penanganan Pertama di Indonesia, Warga Malaysia Penunggak Pajak Rp 38 Miliar Disandera
Seorang petinggi PT Koba Tin disandera petugas Kantor Pajak Pratama Bangka, karena menunggak pajak sekitar RP 38 miliar.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Mohamad Yoenus
Bersembunyi di Malaysia
Kepala Pajak Pratama Bangka Ramdanu Martis mengungkapkan, berbagai cara telah dilakukan untuk melakukan penagihan tunggakan pajak dan sanksinya kepada Kamardin M Top.
"Mulai dari aksi teguran, surat paksa, memblokir rekening hingga berbagai macam dilakukan. Bahkan pencegahan keluar wilayah telah dilaksanakan, tetapi tidak juga direspons. Hingga akhirnya kami jemput setelah kami ikuti siang tadi," ujarnya.
Ia mengatakan akan menitipkan Kamarudin di Lapas Tuatunu hingga adanya pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak sejak tahun 2013 lalu tersebut.
"Batas waktu penitipan di Lapas sampai enam bulan pertama, jika belum membayar juga maka akan di perpanjang pada enam bulan ke depan," terangnya.
Petinggi perusahaan timah ini diamankan dengan cara dijemput setelah tiba di wilayah Provinsi Kepulauan Babel pada Selasa (24/5) kemarin.
Ramdanu juga mengatakan, bahwa selama ini Kamarudin bersembunyi di negaranya, Malaysia untuk menghindari tunggakan pajak dan sanksinya.
Dia menuturkan, bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin ini, namun ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Babel lagi yang akan diperlakukan serupa.
"Di Babel ada beberapa lagi kedepannya, mungkin dan mudah-mudahan ini yang terakhir dan membuat sadar kepada wajib pajak yang menunggak untuk tidak seperti ini dan langsung membayar," katanya.
Sementara, ketika di giring ke mobil untuk dititipkan ke Lapas Tuatunu, Komarudin saat dimintai tanggapan enggan memberikan keterangan apapun. (*)