Penanganan Pertama di Indonesia, Warga Malaysia Penunggak Pajak Rp 38 Miliar Disandera
Seorang petinggi PT Koba Tin disandera petugas Kantor Pajak Pratama Bangka, karena menunggak pajak sekitar RP 38 miliar.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Seorang petinggi PT Koba Tin disandera petugas Kantor Pajak Pratama Bangka, karena menunggak pajak sekitar RP 38 miliar.
Ia dituding memiliki utang pajak tahun 2010-2011.
Penagihan pajak dilakukan Kantor Pajak Pratama Bangka terhadap Kamardin M Top pada tahun 2013.
Di mana sesuai prosedur petugas melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan utang pajak tersebut, namun tidak diindahkan oleh yang berangkutan.
Petugas pajak mendapat informasi bahwa tersandera Kamardin ada di Bangka pada Selasa (24/5/2016).
Pada Rabu (25/5/2016), Kamardin akhirnya diamankan petugas pajak dan anggota kepolsian Polda Kepulauan Babel.
Ia menjalani pemeriksaan di Kantor Pajak Pratama Bangka pada Rabu lalu.
Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya tersandera Kamardin dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pangkalpinang.
Dalam pemeriksaan terhadap Kamardin M dilakukan petugas pajak pratama Bangka, yang dihadiri langsung Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumsel Babel Muhammad Emransyah M Zeib dan Kepala Kantor Pajak Pratama Bangka Ramdanu Martis.
Kepala Pajak Pratama Bangka Ramdanu Martis menjelaskan, bahwa 2016 merupakan tahun penegakan hukum.
Sedangkan tahun 2015 lalu itu merupakan pembinaan.
Bahkan penanganan bagi penunggak pajak ini baru pertama di Babel pada tahun 2016, yakni mengamankan seorang warga negara asing.
Selain itu, kata dia, tindakan ini juga pertama di Indonesia, yaitu melakukan penyanderaan terhadap penunggak pajak.