Wapres Imbau Lion Air dan Air Asia untuk Tingkatkan Pelayanan
"Memang infrastruktur kita terbatas, akibat (ada) ribuan penerbangan, sedangkan di (Bandara) Soekarno Hatta kan sempit (landasan pacunya)," kata dia.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengakui bahwa manajemen maskapai penerbangan di Indonesia, belum sepenuhnya sempurna.
Terbukti dari masih adanya kasus, yang merugikan banyak pihak.
Kata Wakil Presiden hal tersebut bisa terjadi antara lain karena profesionalisme dari pihak maskapai yang harus diperbaiki.
Ia mencontohkan dengan kasus Lion Air dan Air Asia belum lama ini, yang menyebabkan Warga Negara Asing (WNA) lolos pemeriksaan imigrasi.
"Harus jelas dia punya pemberitahuan dia ke mana ke mana, itu mungkin orang naik bus tidak tahu busnya mengarah ke mana ini," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2016).
Akibat kesalahan sopir bus, para penumpang yang baru saja tiba di tanah air, dibawa ke gerbang penerbangan dalam negeri, di mana tidak terdapat petugas imigrasi. Alhasil sejumlah WNA pun lolos.
Wakil Presiden juga mengakui fasilitas di bandara yang kurang memadai juga berdampak pada pelayanan maskapai.
Ia mencontohkan bahwa di bandara Soekarno Hatta, luas ladasan pacu atau runway tidak sebanding dengan jumlah penerbangan.
"Memang infrastruktur kita terbatas, akibat (ada) ribuan penerbangan, sedangkan di (Bandara) Soekarno Hatta kan sempit (landasan pacunya)," kata dia.
Pemanfaatan landasan harus dibagi oleh maskapai yang ada, dan hal tersebut berdampak kepada kepasadatan lalu lintas pesaqat, serta pelayanan terhadap masyarakat.
"Harus dibangun lagi runway yang ketiga, baru bisa," kata dia.
Selain itu jumlah terminal juga harus ditambah, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pesawat.
Masalah tersebut sedikit banyaknya akan tertanggulangi nanti, bila terminal 3 bandara Soekarno Hatta diresmikan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum lama ini menjatuhkan sanksi untuk dua maskapai besar, Lion Air dan Air Asia.
Belakangan sanksi tersebut dibatalkan.
Lion Air dan Air Asia antara lain diberi sanksi atas kasus mereka, yang mengakibatkan warga negara asing lolos masuk Indonesia tanpa pemeriksaan.
Kasus Air Asia terjadi di bandara Soekarno Hatta pada 10 Mei lalu. Sedangkan kasus Lion Air terjadi pada 16 Mei lalu di bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kemenhub sempat menjatuhkan sanksi untuk Lion Air dengan membekukan izin ground handling mereka di bandara Soekarno Hatta, dan pembekuan izin rute baru.
Sedangkan Air Asia diberi sanksi dengan pembekuan izin ground handling di bandara I Gusti Ngurah Rai. (*)