Tanggapi Hukuman Kebiri, Ketua Komisi III DPR RI: Sudah Waktunya dan Tepat
Terjadinya beberapa kasus kekerasan seksual kepada wanita dan anak-anak di bawah umur, menurutnya sanksi tegas harus dilakukan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin menilai bahwa ditandatanganinya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri, sudah tepat.
Terjadinya beberapa kasus kekerasan seksual kepada wanita dan anak-anak di bawah umur, menurutnya sanksi tegas harus dilakukan.
Hal tersebut disampaiakan kepada para awak media, usai menghadiri peringatan kelahiran Pancasila di Bundaran Patung Kuda, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).
Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu menjelaskan, bahwa hukuman kebiri sudah waktunya diterapkan, karena sudah lama diajukan.
"Masalah (hukuman) kebiri itu memang terkhususnya, kepada kejahatan seksual terhadap anak memang sudah waktunya dan tepat," kata Aziz.
"Perppu itu segera, nanti diproses di lembaga legislatif untuk pengesahan. Dan itu memang dirasakan perlu, karena udah begitu sekian lama," tambahnya.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Presiden menjelaskan, penandatanganan Perppu tersebut didasarkan pada angka kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur yang belakangan ini memprihatinkan.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang makin meningkat secara signifikan," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016). (*)