Rekonstruksi Pembunuhan Pengelola Indekos, Tersangka Buang Pisau di Saritem
Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Michael Rivaldo Tawurisi (19) terhadap pengelola indekos.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Michael Rivaldo Tawurisi (19) terhadap Susanti Lamria Lumbang Tobing (42), Selasa (31/5/2016).
Peristiwa itu terjadi indekos di jalan Batik Jonas nomor 17 RT 7/7, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Minggu (10/4/2016) dini hari.
Rekontruksi kasus pembunuhan itu berlangsung sekitar satu jam. Rekontruksi dimulai pukul 10.30 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Adapun total adegan yang diperagakan dalam rekontruksi menjadi 16 adegan. Tadinya rekontruksi itu akan diperagakan 14 adegan.
Dua adegan tambahan itu, yakni pembuangan pisau di kawasan Saritem dan tas milik tersangka di lingkungan indekos.
Rekontruksi itu dipimpin langsung Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Joni.
Ia mengatakan, rekontruksi itu bertujuan untuk menggambarkan kronologis pembunuhan secara jelas dan gamblang sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Rekontruksi ini dimulai dari tahap perencanaan sampai tersangka melarikan diri dari TKP," kata Joni kepada wartawan di lokasi rekontruksi.
Satreskrim Polrestabes Bandung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Michael Rivaldo Tawurisi (19) terhadap Susanti Lamria Lumbang Tobing (42).
Peristiwa itu terjadi indekos di jalan Batik Jonas nomor 17 RT 7/7, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Minggu (10/4/2016) dini hari.
Tersangka yang sebelumnya juga penghuni indekos itu menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan topeng. Ia memerankan langsung adegan rekontruksi itu.
Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam rekontruksi. Adapun korban diperankan pemeran pengganti.
Tersangka berhasil ditangkap di daerah jalan Gumuruh, kelurahan Maleer, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada Senin (11/4/2016) pukul 19.30 WIB.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana jo, pasal 338 KUHPidana, jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)