Terdakwa Pemilik 1,4 Juta Obat Daftar G Tak Mau Didampingi Pengacara
“Kami beri waktu selama satu minggu, jika terdakwa menginginkan didampingi pengacara kami persilakan,” ujarnya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Reni Kurniawati
TRIBUNNEWS.COM, AMUNTAI – Mengenakan rompi tahanan warna merah bertulis tahanan Kejari di bagian belakang, H Sufian Sauri alias Tinghui hanya bisa duduk pasrah di meja terdakwa.
Ruang sidang kali ini lebih ramai dari biasanya, bahkan banyak yang tidak kebagian kursi hingga berdiri di depan pintu ruang sidang.
Dalam Penggeledahan Apotek ceria milik Tinghui pada 10 maret 2016 , Anggota Polres HSU berhasil mengamankan Charnophen sebanyak 1.059.600 butir, Dextro sebanyak 376.064 butir, serta berbagai merek jamu ilegal dan sex toy di jalan Abdul Gani Majedi Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.
Tinghui warga Pekapuran kecamatan Amuntai Utara ini dikenakan Undang undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Jaksa Penuntut umum Muhammad Widha Prayogi Saputra membacakan kronologi penangkapan yang diawali dari penangkapan terhadap salah satu warga Amuntai bernama Habibi yang memiliki zenith.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian Habibi membeli zenith yang dimilikinya dari apotek ceria.
Setelah dilakukan pendalaman dan penggerebekan benar saja ditemukan jutaan butir zenith.
Sepanjang sidang yang berlangsung tak lebih dari 30 menit itu terdakwa Tinghui lebih banyak menunduk, saat Hakim Agung H Bawono Effendi SH MH menanyakan pendampingan pengacara namun ternyata Tinghui mengatakan tidak didampingi oleh pengacara.
“Kami beri waktu selama satu minggu, jika terdakwa menginginkan didampingi pengacara kami persilakan,” ujarnya.
Namun karena jaksa penuntut umum masih belum bisa menghadirkan satupun saksi akhirnya hakim angung menunda sidang pada Kamis (9/6/2016).
Kasus ini ditangani oleh empat jaksa penuntut umum yaitu Boma Wira Gumilar SH, Janu Ar Hapriansyah SH MH, Sigit Prabawa Nugraha Se SH dan Muhammad Widha Prayogi Saputra.
Setelah sidang ditutup Tinghui kembali diborgol dan digiring masuk mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Amuntai.
“Saya tidak perlu membawa pengacara, saya sanggup sendiri karena sudah menjadi tanggung jawab sebagai pelanggar hukum,” ujarnya singkat sebelum masuk mobil.
Budi Lesmana salah satu warga Amuntai mengharapkan hakim bisa memutusan hukuman dengan ancaman tertinggi, karena jumlah kepemilikan dan dampak yang dirasakan oleh daerah sangatlah besar.
“Kami harap bisa dihukum di atas 10 tahun sesuai dengan ancaman tertinggi,” ungkapnya. (*)