Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Ojek Online Tersangka Persetubuhan di Bawah Umur, Terungkap lewat Rekaman Video Asusila

Pada saat melakukan persetubuhan itu, Arvendy sempat merekam adegan itu beberapa kali menggunakan handphone.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka kepada, Arvendy (23), pengemudi
ojek online.

Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, DA (14), siswi SMP Jakarta Pusat.

"Pihak laki-laki ditetapkan tersangka persetubuhan dengan anak. Ada sanksi pidana melakukan persetubuhan dengan anak apalagi ada bujuk rayu yang dilakukan pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, Rabu (1/6/2016).

Dia menjelaskan, hubungan antara Arvendy dan DA berawal dari komunikasi di media sosial pada Januari 2016.

Lalu, mereka mengadakan pertemuan dan berlanjut ke hubungan intim.

Berdasarkan pengakuan korban kepada aparat kepolisian, hubungan intim itu terjadi pada bulan Mei 2016.

Berita Rekomendasi

Menurut Didik, pelaku dan korban telah melakukan tiga kali hubungan intim selama kurun waktu satu bulan di sebuah penginapan wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

"Dari hubungan dekat itu terjadi hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan itu. Pada saat melakukan persetubuhan itu juga ada bujuk rayu," kata dia. 

Pada saat melakukan persetubuhan itu, Arvendy sempat merekam adegan itu beberapa kali menggunakan handphone.

Lalu, dia mengirim rekaman hubungan intim itu ke video kekasihnya.

"Suatu saat orang tua mengecek handphone anaknya. Saat mengecek melihat ada rekaman itu. Ini rekaman siapa jadi ketahuan itu anak sama teman dekat," ujarnya.

Setelah mengetahui perbuatan itu, ayah korban marah sehingga melaporkan ke Mapolsek Taman Sari.

Oleh aparat Polsek Taman Sari kasus itu dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

Dia disangkakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara di
atas lima tahun.

Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa sebuah handphone pelaku yang berisi video rekaman perbuatan asusila.

Sementara itu, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri KramatJati pada Selasa (31/5/2016), untuk menjalani visum. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas