Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Penyelundupan Bawang Merah Ilegal asal Malaysia

Nugroho juga menjelaskan, bawang asal Malaysia itu belum diketahui akan didistribusikan ke wilayah mana, dan masih dalam tahap penyelidikan.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Modus baru kejahatan kepabeanan di perairan Jambi, kembali digagalkan oleh Satuan Ditpolair Polda Jambi dalam penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia.

Bawang merah jenis peking sebanyak 200 kantong atau seberat 3 ton tersebut, digagalkan Satuan Ditpolair Polda Jambi di Tanjung Jabung Timur, pada 30 Mei 2016, jam 05.00 pagi.

Dalam ekspose yang digelar Ditpolair Polda Jambi dengan disampaikan langsung oleh Wakapolda Jambi, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto.

Para pelaku penyelundupan memiliki modus baru menyelundupkan bawang merah ilegal asal Malaysia tersebut dengan sepeda dan spring bed bekas.

Yaitu dengan menutupi bawang merah ilegal yang terletak pada dek bawah kapal, kemudian ditutupi sepeda-sepeda dan springbed bekas.

"Ide mereka ini cukup cerdik dalam mengelabui petugas, namun pihak Satuan Ditpolair Jambi lebih teliti dan mendapati bawang-bawang ilegal tersebut,"ujar Wakapolda, Rabu (1/6).

Berita Rekomendasi

Nugroho juga menjelaskan, bawang asal Malaysia itu belum diketahui akan didistribusikan ke wilayah mana, dan masih dalam tahap penyelidikan.

"Diketahui bawang asal Malaysia ini sudah melintasi perairan Batam dan melewati Jambi, namun digagalkan oleh petugas kita sesaat sampai di Tanjabbar,"ujarnya.

Untuk pelaku, pihak Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan nahkoda kapal dengan inisial ABD.

Dan dari keterangan nahkoda masih terus dikembangkan untuk mengetahui pemilik dari bawang-bawang ilegal tersebut.

Kejahatan kepabeanan dalam penyelundupan bawang merah ilegal seperti ini, tampaknya sudah menjadi langganan Ditpolair Polda Jambi.

Dari total penanganan dan penangkapan bawang ilegal, kasus ini merupakan kasus yang keempat.

Dan para pelaku terjerat Undang-undang Kepabeanan, Karantina, serta pelayaran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)

 
 

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas