Tenaga Kerja Sukarela di Tanggamus Dapat Insentif Setelah Bupati Terbitkan SK
Dengan SK ini tenaga kerja sukarela di Kabupaten Tanggamus mendapat insentif dari dana daerah.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan menerbitkan 653 SK untuk tenaga kerja sukarela (TKS).
SK ini diperuntukkan bagi tenaga pendidik dan tenaga tata usaha sekolah yang tersebar Kecamatan Semaka, Pematang Sawa, Bandar Negeri Semong dan Kota Agung Barat.
"Dengan SK ini kalian akan mendapat insentif dari dana daerah. Itulah tujuan kami menerbitkan SK ini supaya ada pemberian insentif," ujar Bambang, Jumat (3/6/2016).
Ia menyatakan, pemberian insentif pun nantinya akan bertambah setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(*)
Berita Rekomendasi