Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kembali Diperiksa KPK, Ongen Sangaji Diduga Tahu Banyak Informasi Tentang Suap Raperda Reklamasi

Ongen diduga memiliki banyak informasi mengenai suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Nama-nama familiar dari anggota DPRD DKI antara lain Ketua fraksi Partai Hanura DPRD DKI Muhamad 'Ongen' Sangaji, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, Hasbiallah dari fraksi PKB, dan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Ongen, saat tiba di KPK, mengaku pemeriksannya dalam kapasitanya sebagainya anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

"Saya belum tahu karena saya dipanggil terkait Baleg," kata Ongen di KPK.

Ongen memang diduga memiliki banyak informasi mengenai suap pembahasan Raperda reklamasi di pantai utara Jakarta itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia juga disebut-sebut ikut dalam pertemuan di rumah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan bersama Anggota DPRD DKI lainnya saat pembahasan Raperda itu tengah berjalan.

Dalam pertemuan itu sendiri turut hadir Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Ketua Pansus Reklamasi Selamat Nurdin, Presiden Direktur PT Ariesman Widjaja dan Ketua Komisi D DPRD DKI M. Sanusi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pertemuan tersebut juga membahas mengenai uang pelicin atau 'fee' untuk memulusksan pembahasan Raperda tersebut.

"Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata Saut sebelumnya.

Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni M Sanusi, Ariesman Widjaja dan pegawai PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas