Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugi Rp 45 Juta, PT Euro Direct Indo Laporkan Salesnya ke Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus sales perusahaan distributor elektronik bernama Edi Priadi (30).

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus sales perusahaan distributor elektronik bernama Edi Priadi (30).

Polisi menangkap Edi karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 45 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas menangkap Edi di rumah orangtuanya di Lampung Selatan.

"Tersangka ini tidak menyetorkan uang tagihan ke perusahaan," kata Dery, Selasa (7/6/2016).

Menurut Dery, Edi menggunakan kuitansi perusahaan cabang untuk para konsumennya.

Seharusnya, tutur Dery, kuitansi yang diberikan ke konsumen adalah kuitansi perusahaan pusat. Uang konsumen pun tidak disetor ke perusahaan.

BERITA TERKAIT

Dery mengatakan, penggelapan uang perusahaan distributor elektronik oleh Edi diketahui setelah hasil audit.

Dery menerangkan, PT Euro Direct Indo melakukan audit keuangan perusahaan tahunan.

"Hasil audit ada selisih pembayaran oleh konsumen, yang tidak tercatat di kas perusahaan sebesar Rp 45 juta," ujar Dery.

Perusahaan menelusuri dan diketahui sales bernama Edi, tidak menyetorkan uang konsumen ke perusahaan.

Pihak perusahaan melaporkan hal tersebut ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

"Tersangka kami tangkap di rumah orangtuanya di Lampung Selatan," ucap dia.

Dery menerangkan, uang cicilan konsumen tidak disetorkan ke perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas