Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Jusuf Kalla Tentang Peraturan Daerah yang Dianggap Bermasalah

Peraturan daerah bermasalah yang dipangkas oleh Kementerian Dalam Negeri harus diketahui masyarakat.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) memangkas 3143 peraturan daerah (perda) yang dianggap bermasalah. Namun perda apa saja yang dipangkas, belum diumumkan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, menilai perda-perda tersebut harus segera diumumkan. Pasalnya pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat harus tahu, apakah ada perda di tempat mereka yang sudah tidak berlaku lagi.

"Namanya perda, memang sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing tergantung perdanya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Mengenai pemangkasan perda-perda tersebut, ia mengaku setuju. Jusuf Kalla menyebut ada sebagian perda yang ia sebut janggal. Dari 3143 perda yang dipangkas, mayoritasnya adalah soal investasi.

Ia mencontohkan, di daerah ada perda yang dikeluarkan sebagai dasar hukum pemda setempat untuk memungut bayaran dari jasa transportasi, yang dinilai justru menghambat investasi. Dalam pemangkasan perda yang dilakukan Kemendagri, perda semacam itu juga dihapuskan.

"Jadi yang (sekitar) tiga ribuan (perda) itu hanya perda menyangkut investasi," terangnya.

Berita Rekomendasi

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jendral (Sekjend) Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, perda yang dihapus antara lain perda yang menghambat investasi, perda yang sudah tidak mempunyai dasar hukum, dan perda yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Aturan yang dihapuskan terdiri dari 1354 aturan di tingkat provinsi, 1276 di tingkat kabupaten kota, dan 111 di tingkat penertiban pusat, dalam hal ini adalah peraturan yang dikeluarkan Kemendagri.⁠⁠⁠⁠(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas