Narkoba Disembunyikan Dalam Bed Cover
Direktorat Reserse Narkoba (Dir) Narkoba Polda Bali kembali menangkap pengedar narkoba.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Dir) Narkoba Polda Bali kembali menangkap pengedar narkoba.
“Kita amankan ini dua jaringan yakni yang ada di LP Kerobokan. Yang satu 1,13 ons sabu-sabu dari F pengendali Narkoba di LP Kerobokan. Kalau yang si bencong ini itu dia adalah jaringan ekstasi yang ada di LP Kerobokan juga,” ujar Dir Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Hariyanto Parapat, Rabu (22/6/2016).
Tiga tersangka yang diamankan yakni NS alias Kumis, EY alias Dani dan alias Dona (waria).
Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di antaranya Tukad Batang Hari Renon, Jl. Drupadi Renon dan Dona diamankan di suatu Bungalow Legian Kuta.
Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 74 paket berat 76,6 gram bruto dari NS. 72 paket berat 54,54 gram bruti atau 46,39 gram netto.
Ekstasi tkp 262 butir berat 18,72 netto, ganja 1 linting berat 0,52 gram bruto atau 0,30 gram netto dari EY.
10 paket Kristal bening sabu berat 5,61 gram bruto, 3 paket klip plastik masing-masing berisi inex 10 butir warna kuning merk Rolex dari Dona.
“Kalau saya asumsikan masing-masing barang ini akan dikeluarkan dari Jakarta jika pihak dari LP Kerobokan sudah acc. Barang tidak ada di LP Kerobokan, mereka ini penghubung Jakarta. Jakarta yang mengirim melalui jasa angkutan bus malam,” tambah Kombes Pol Franky.
Paket sabu-sabu yang dikirimkan melalui jasa angkutan bus malam tersebut menggunakan modus mengirimkan bed cover, di mana barang bukti sabu-sabu dimasukan ke dalam bed cover tersebut.
Kombes Pol Franky menambahkan, dari informasi yang di dapat, barang bukti sabu tersebut dikirim dari Jakarta seberat 4 ons tetapi baru dua hari sampai di Bali.
Yang berhasil kita amankan hanya 1,13 ons saja karena sudah laku dijual.
Pengembangan terhadap ketiga tersangka masih berjalan untuk mengungkap peredaran narkoba yang lebih besar lagi. (*)