Tak Dilayani Istri, Sarkani Setubuhi Anak Tiri Selama Dua Tahun
Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai swasta ini tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dengan alasan jarang dilayani oleh sang istri.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Anak kandung maupun anak tiri semesti di rawat dengan baik untuk kelangsungan masa depannya, namun ini tidak berlaku bagi Sarkani (46).
Ia malah melakukan kekerasan dan pesetubuhan terhadapnya anak tiri berinisial NS (15).
Akibat perbuatannya itu warga Desa Karya Kecamatan Halong Kabupaten Balangan ini terpaksa dilaporkan oleh ibu tiri NS yang juga merupakan istri Sarkani.
Lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai swasta ini tega melakukan persetubuhan dengan anak tirinya dengan alasan jarang dilayani oleh sang istri.
Ditemui di Polres Balangan, lelaki kelahiran Paringin 11 April 1970 ini mengaku khilaf dan tak mengerti apa yang terjadi dengan dirinya.
"Inilah takdir saya, saya juga tak mengerti, mungkin gara-gara istri sering diluar rumah, jadi saya melampiaskan nafsu saya dengan anak tiri saya," akunya saat diintrogasi polisi Metro Banjar.
Parahnya lagi perbuatan tak senonoh itu dilakukannya sudah berselang dua tahun lebih sejak 2013, bahkan dalam seminggu perbuatan tersebut dilakukannya 2 hingga sampai 5 kali.
"Semuanya saya lakukan dalam kondisi suasana rumah sepi, alias ibunya keluar ke kebun, saya juga memaksa dan mengancam pakai parang," katanya.
Dengan memakai penutup wajah, Sarkani pun tak kuasa menahan tangis, sambil mengucapkan kata menyesal.
"Saya menyesal melakukan ini," ucapnya sambil terisak.
Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Bintarto Bayu Sakti mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan dari korban beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku ditangkap di Halong.
"Kami menerima laporan dari korban bahwa terjadi kekerasan terhadap anak dengan melakukan pencabulan, di mana tersangka Sarkani, pelaku merupakan bapak tiri korban," jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku ini sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2013 lalu sampai dengan tahun 2015.
Barang bukti yang diamankan berupa kasur dan parang yang digunakan pelaku.
Pelaku memanfaatkan suasana rumah sepi untuk menggauli anak tirinya, bahkan sempat mengancam menggunakan parang kepada korban sehingga korban terpaksa melayaninya.
"Dari motif dan pengakuan gara-gara jarang dilayani istri dirumah, bahkan sampai lima kali dalam seminggu terus berulang," ungkapnya.
Masih menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan rupanya pelaku ini juga pernah tersandung beberapa kasus kriminal yakni perbuatan curanmor pada tahun 80-an kemudian ilegal logging di Kaltim.
"Pelaku dikenakan pasal pidana tentang kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81, 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)