Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pengguna Narkoba Direhabilitasi Tanpa Proses Hukum

Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Namun, menurut Kombes Atrial Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (23/6/2016), pengguna yang direhabilitasi ada kriterianya.

Misalnya, si pengguna narkoba dibawa ke BNNP oleh keluarganya. Itu tidak akan melalui proses hukum.

"Kita lihat asesmennya dia rawat inap atau rawat jalan," lanjutnya.

Berlaku juga bagi pengguna yang tertangkap saat razia. Namun, yang bersangkutan harus melalui proses hukum lebih dulu.

Karena itu, orangtua juga wajib melaporkan secara sukarela apabila anaknya jika diketahui menggunakan narkoba.

Berita Rekomendasi

Jika mengetahui anaknya menggunakan narkoba, namun menurut Kombes (Pol) Atrial, tidak melaporkan, maka orangtuanya bisa ikut terjerat hukum.(*)

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas