Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengurusan Pajak Kendaraan di Samsat Pekanbaru Hanya 15 Menit

Pemerintah Provinsi Riau menyederhanakan pelayanan dua loket di Kantor Samsat Kota Pekanbaru.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menyederhanakan pelayanan dua loket di Kantor Samsat Pekanbaru.

Itu dilakukan guna meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan penerimaan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.

Sistem pelayanan baru berbasis Informasi Teknologi (IT) itu resmi diluncurkan langsung oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Saat peluncuran, ia didampingi langsung oleh Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto, pada Kamis (29/6/2016).

Sistem baru ini diklaim mampu memberikan pelayanan pajak yang mudah dan singkat dalam pengurusan pajak berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea balik Nama Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan mutasi.

Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan dengan peluncuran sistem penyederhanaan pelayanan dua loket di Samsat Pekanbaru, diharapkan memudahkan masyarakat dalam pengurusan pajak.

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim jika penyederhanaan itu akan membuat pelayanan pengurusan pajak kendaraan lebih singkat dan hanya memakan waktu lebih kurang 15 menit.

Meski dilakukan penyederhanaan, Dia menilai mekanisme dan pelayanan tetap harus dijalankan dengan baik.

Andi Rahman sapaan akrabnya berharap dengan sistem pelayanan yang cepat itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)dari pajak kendaraan bermotor.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas