Penyelundup Puluhan Ribu Happyfive Beri Upah Rp 50 Juta untuk Menyeberangkan Mobilnya
Personel Reskrim Polsek Sajingan merasa curiga, dan menyuruh informan untuk bersedia menerima tawaran tersangka.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Jajaran personel Polsek Sajingan, Sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,46 kilogram dan 39.730 butir Happyfive, di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, lebih dari 6 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil Happyfive tersebut, di bawa dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), dari Biawak, Malaysia menuju Aruk, Indonesia.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut, berawal dari adanya informasi yang diterima personel Reskrim Polsek Sajingan, Sambas pada Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 23.00.
"Bahwa ada orang yang menawarkan, jika ada yang mau menyeberangkan mobilnya melewati batas atau border, dari Biawak, Malaysia ke Aruk, Sajingan, akan di beri bayaran Rp 50 juta," ungkapnya saat rilis tersangka dan barangbukti di Mapolda Kalbar, Rabu (29/6/2016).
Mendengar informasi tersebut, personel Reskrim Polsek Sajingan merasa curiga, dan menyuruh informan untuk bersedia menerima tawaran tersebut.
Akhirnya, pada Senin (27/6/2016) sekitar pukul 07.00 pagi, informan membawa mobil Nissan X Trail warna silver berpelat nomor KB 1464 AL milik tersangka, dari Biawak (Malaysia) ke Aruk (Indonesia).
Seperti apa para tersangka menyembunyikannya, simak dalam video di atas. (*)