Ini Ancaman Sanksi untuk PNS yang Bolos
Jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) PNS ketahuan bolos kerja terancam sejumlah sanksi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) PNS ketahuan bolos kerja berdasar peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, maka ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan.
Namun jika hanya 1 hari, misalnya pasca-Lebaran ini, kemungkinan PNS "lolos" dari sanksi.
Selengkapnya simak video di atas. (*)