Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan lewat e-Samsat

Lakukan pembayaran di ATM Bank DKI, simpan struk pembayarannya, lalu bawa ke loket e-Samsat di kantor Samsat terdekat di Jakarta.

Editor: Mohamad Yoenus

Wajib pajak, kata Tartono, nantinya tinggal mendatangi loket tersebut, menyerahkan struk pembayaran, lalu menunggu pengesahan STNK.

Namun ada syarat lain, sesudah dilakukan pembayaran via ATM, wajib pajak hanya memiliki waktu paling lama 3 hari untuk segera melakukan pengesahan STNK. 

"Apabila lewat dari tiga hari, maka akan terblokir," kata Tartono.

Jika terblokir, wajib pajak mesti membuka blokir dulu di kantor Samsat, baru mengurus pengesahannya. 

Lebih lanjut, Tartono menjelaskan bahwa layanan e-Samsat hanya bisa dipakai untuk membayar pajak pokok saja.

Apabila ada denda, maka denda tak bisa dibayar lewat e-Samsat, tetapi mesti datang ke kantor Samsat. 

Menurut Tartono, masih sedikitnya pengguna, lantaran e-Samsat belum tersosialisasi secara luas.

Berita Rekomendasi

"Sebab kan baru dilaunching tanggal 22 Juni 2016. Lalu kan terpotong libur Lebaran," kata Tartono kepada Wartakotalive.com, Selasa (12/7/2016). (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas