Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Tersangka Kerap Dijadikan Tempat Kumpul Pemuda

Kompol Iwan menambahkan setiap kali dilakukan razia di daerah Kampung Dalam, rumah tersangka terlihat ramai oleh sejumlah pemuda.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang bandar narkotika jenis sabu inisial BA (31) warga Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Senin (11/7/2016) sore.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan ukuran masing-masing 1 pekat ikuran sedang dan 7 paket ukuran kecil.

Selain itu juga diamankan beberapa barang bukti lain berupa 12 pack plastik pembungkus sabu berbagai ukuran, satu timbangan digital dan sebuah dompet.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana saat menggelar ekspose pada Selasa (12/7/2016) mengatakan, kasus itu berhasil diungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa rumah tersangka kerap dijadikan tempat berkumpul dari sejumlah pemuda asal Kampung Dalam.

Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan kebenaran akan informasi itu.

Kompol Iwan menambahkan setiap kali dilakukan razia di daerah Kampung Dalam, rumah tersangka terlihat ramai oleh sejumlah pemuda.

BERITA TERKAIT

Dari hasil penyidikan yang mereka dapatkan, tersangka BA diketahui adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pihaknya kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka BA dan dari kamar tersangka ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu.

Kompol Iwan menduga tersangka telah lama mengedarkan sabu di wilayah Senapelan dan di beberapa tempat di Pekanbaru.

Dari pengakuan tersangka, sambungnya, dalam satu minggu dapat menjual satu paket bungkus sabu.

Pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus itu, dan menemukan siapa pemasok barang bagi tersangka BA.

Polisi menjerat tersangka BA degan pasal 114 jo 112 Undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas