Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kajati Tahan Mantan Kabiro Tapem Pemprov Riau

Kedua tersangka kemudian melakukan mark up dengan menaikan harga tanah menjadi Rp 400 ribu per meternya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Aset yang merika sita berupa 4 buah sertifikat hak milik (SHM).

Namum dari 4 aset yang mereka sita itu, dua di antaranya dititipkan di kantor notaris karena memiliki keterkaitan dengan jaminan lainnya.

Dari aset yang mereka sita itu, nilai ekonomis diperkirakan dapat menutupi kerugian negara senilai Rp 8 miliar.

Pihak Kejati Riau selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka NV dalam kasus itu. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas