Menteri Agama Lukman: Sudah Saatnya Indonesia Punya Universitas Islam Bertaraf Internasional
"Jadi, peraturan presiden sudah turun terkait dengan Universitas Islam Indonesia Internasional," tandasnya.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan dan Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 yang mengacu pada pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Menteri Agama RI Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan universitas islam di Indonesia sudah saatnya go internasional.
Hal tersebut disampaikan kepada para awak media, usai menggelar halal bihalal di Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Mengenakan batik bernuansa cerah, lelaki kelahiran Jakarta, 53 tahun lalu itu menjelaskan, bahwa universitas internasional tersebut nantinya secara khusus mengajarkan ilmu tentang kajian Islam.
Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu juga merinci, bahwa kampus itu dikhususkan untuk pendidikan tingkat Strata 2 (S2) dan setelahnya.
"Sudah pada waktu dan tempatnya, Indonesia dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia, juga memiliki universitas (Islam) bertaraf internasional," ujar Lukman.
"Universitas internasional yang secara khusus mengkaji, mendalami, sekaligus juga mengembangkan islamic studies, jadi studi-studi tentang keislaman," jelasnya.
Menurutnya, didirikannya UIII memang atas keinginan banyak pihak, niat tersebut kemudian ditangkap dengan baik oleh pemerintah dengan hadirnya Perpres.
"Jadi ini sebenarnya kehendak atau keinginan banyak orang, tapi kemudian oleh bapak Presiden dan bapak Wapres itu lebih dibuat lengkap dengan menerbitkan Perpres," tegasnya.
Lukman kemudian menegaskan kembali bahwa Perpres untuk pendirian UIII telah terbit.
"Jadi, peraturan presiden sudah turun terkait dengan Universitas Islam Indonesia Internasional," tandasnya. (*)