Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron Calo Penerimaan Anggota Polisi, tak Berkutik saat Dibekuk di Palangkaraya

Adam melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Korban M Mawardi dan Rahman Hasan, hingga mencapai Rp 72.300.000.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Aksi penipuan yang dilakukan oleh M Adam (45), warga Kalimantan Barat (Kalbar) dalam melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa untuk memasukkan warga menjadi polisi berakhir di Palangkaraya.

Adam adalah buronan penyidik Polda Kalbar. Sebelumnya Muhammad Mawardi (18) putra dari Rahman Hasan, warga Sungai Limau Kalimantan Barat, melaporkan Muhammad Adam yang diduga calo yang menjanjikan anaknya bisa masuk sebagai anggota Polri di Polda Kalbar.

Adam dilaporkan bulan April 2016, karena dugaan melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Korban M Mawardi dan Rahman Hasan, hingga mencapai Rp 72.300.000.

Ini karena pelaku secara berulang kali meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pengurusan alias uang suap masuk ke polisi, yang diakui oleh pelaku untuk lobi ke pejabat berwenang di kepolisian di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Gusde Wardhana dan Kasubdit  II Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Heni Agus Sunandar, mengatakan pelaku sudah menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalbar sejak April 2016.

"Kami tangkap dia, karena selama adanya pelaporan korban di Kalbar, saat ingin diproses kasusnya, pelaku malah kabur ke Kalteng." ujar Gusde Wardhana.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap Jumat (15/7/2016) pukul 16.15 sore, dan tidak melakukan perlawanan.

Tersangka Adam akan dikenakan pasal 378 KUHP dugaan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Tersangka, Minggu (‎17/7/2016), langsung dibawa ke Kalbar untuk menjalani proses hukum, setelah dua orang penyidik dari Polda Kalbar yang menjemputnya di Kalteng tiba di Palangkaraya, Sabtu (16/7/2016) malam tadi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas