BNN Kalteng Musnahkan Puluhan Kg Sabu Jaringan Pengedar Kalbar
Pemusnahan dilakukan BNN Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ditreserse Narkoba Polda Kalteng dan Balai POM Kota Palangkaraya.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan narkoba berupa sabu sebanyak 52,93 gram dan 12,33 gram pil ekstasi.
Barang haram hasil tangkapan pengedar narkoba jaringan Kalimantan Barat yang diedarkan di Pangkalanbun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (18/7/2016), dimusnahkan di Halaman Kantor BNN Kalteng.
Pemusnahan dilakukan BNN Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ditreserse Narkoba Polda Kalteng dan Balai POM Kota Palangkaraya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara mencampurkannya dengan deterjen yang biasa digunakan untuk mencuci pakaian, dan untuk membersihkan lantai atau porselen yang disatukan dalam alat blender.
Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol A Kadarmanta menjelaskan, pemusnahan barang haram tersebut, sudah diatur dalam undang-undang, sehingga hanya sedikit yang disisakan untuk proses hukum di pengadilan.
Simak video di atas. (*)