Terlilit Utang, Pegawai Swasta Nekat Merampok
Saat dilakukan penangkapan lanjut Kapolsek pelaku tak melakukan perlawanan. Tim gabungan langsung menyetop pelaku saat melintas di jalan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Muhammad Elhami
TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Tekanan ekonomi membuat Supiani (33) kehilangan akal sehat. Ia nekat merampok. Bahkan tak segan melukai korbannya.
Supiani melakukan aksinya di komplek Garuda Maharam, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin.
"Saya baru pertama kali melakukan ini gara-gara punya utang Rp 10 juta. Saya juga harus memenuhi keperluan rumah. Kondisi keuangan sudah habis sama sekali," ujarnya saat ditemui di Polsek Paringin, Senin (18/7/2016).
Ia menjalankan aksi pencurian di kediaman Hadijah. Saat itu suasana sedang sepi. Namun, aksinya ketahuan. Itulah kenapa ia lantas melukai pemilik rumah.
Supiani menggasak emas seberat 15 gram. Kemudian emas itu dijual di Pasar Murung Pudak Tabalong dan Pasar Amuntai.
"Lima gram sempat saya jual di pasar Murung Pudak, Tabalong. Sisanya 10 gram dijual di Pasar Amuntai," terang pegawai swasta tersebut.
Kapolsek Paringin Iptu Antoni SH menjelaskan krolonogis penangkapan berawal dari tempat kejadian perkara. Petugas mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Dari situ ciri-ciri pelaku diketahui.
"Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Res Balangan dan Unit Jatanras Res Tabalong, Sabtu, 16 Juli 2016. Lokasinya di Muara Harus, Kabupaten Tabalong," ucapnya.
Saat dilakukan penangkapan lanjut Kapolsek pelaku tak melakukan perlawanan. Tim gabungan langsung menyetop pelaku saat melintas di jalan.
"Sejumlah barang bukti juga kami amankan, termasuk senjata tajam berupa arit untuk melukai korban," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.(*)