Buron Lima Bulan, Tedy Berhasil Diringkus Tim Gabungan
Tedy dikenal pelaku tindak pidana yang licin. Ia sempat berpindah-pindah ke beberapa tempat.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Akhmad Rizky Abdul Ghani
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Berakhir sudah pelarian Muhammad Tedy Muchtasar alias Tedy (36), Senin (19/7/2016).
Pelaku penggelapan yang sudah menghilang sejak lima bulan lalu, kini berhasil diamankan tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Banjarbaru dan Polsek Gambut.
Tedy dikenal pelaku tindak pidana yang licin. Ia sempat berpindah-pindah ke beberapa tempat.
Di antaranya ke Kabupaten Tanah Laut, Banjar, Tanah Bumbu hingga Kota Banjarbaru.
Tak hanya itu, kepindahannya tersebut juga diiringi sering bergonta-gantinya pekerjaan.
Tedy yang dikenal piawai berkomunikasi membuat lelaki itu tak sulit mengisi jabatan sebagai sales di sebuah perusahaan.
Seperti yang ditemui anggota gabungan Satreskrim Polres Banjar, Banjarbaru dan Polsek Gambut, Tedy rupanya sudah diketahui bekerja di sebuah perusahaan elektronik di Banjarbaru.
Ia yang saat itu sedang menunaikan pekerjaan, tiba-tiba diciduk anggota gabungan di Jalan Bima Rt 20 Komplek Barata Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Kota.
Akibatnya warga Jalan Perdagangan Komplek HKSN Permai Blok A7 / 307 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara itupun hanya bisa pasrah.
Ia kemudian digelandang menuju Mapolsek Gambut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, Tedy tak menampik tindak kejahatan yang ditudingkan kepadanya.
Sedikitnya sebesar Rp 10 juta uang tunai pembayaran pelanggan sebuah perusahaan tempatnya bekerja berhasil ia gelapkan.
Hal itu ia lakukan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
" Ya. Namun uangnya sudah habis saya gunakan untuk membayar utang dan membeli kebutuhan yang lain," ungkap Tedy kepada penyidik.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Gambut, AKP Sakun saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun tak menampiknya.
Menurut Sakun, diamankannya Tedy tak lain atas dasar laporan tindak pidana penipuan penggelapan oleh perusahaan PT Gatra Mapan sekitar Maret 2016.
" Adapun kerugian atas tindak pidana yang dilakukan tersangka sebesar Rp 10.408.500.
Sekarang pelaku pun kami tahan di sel tahanan, " ujar AKP Sakun yang didampingi Kanit Reskrimnya, Aiptu H Ruspandi kepada Metro Banjar. (*)