10 Orang Jadi Korban Iming-iming Main Film Layar Lebar
Nurlita (39) menjadi korban penipuan bermodus operandi ditawari pekerjaan sebagai bintang film.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurlita (39) menjadi korban penipuan bermodus operandi ditawari pekerjaan sebagai bintang film.
Tindak pidana penipuan itu membuat dia merugi sebesar Rp 113.600.000.
Nurlita melaporkan IG dan S, selaku pemilik dari PT SGC, perusahaan yang bergerak di bidang perfilman.
Mereka membuat teaser film untuk menarik minat korban.
"Jadi mengapa kami membuat laporan polisi ini, karena ada dugaan penipuan di situ. Modusnya dalam bentuk pembuatan film," ujar Zakir Rasyidin, salah satu penasihat hukum Nurlita saat membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).
Dia menjelaskan, para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Korban diiming-imingi bermain di sejumlah film layar lebar. Para korban dijanjikan main di film yang sama dan peran sama sebagai pemeran utama.
Menurut dia, ini adalah modus penipuan baru.
Jadi, para pelaku mendirikan perusahaaan film. Kemudian, pelaku membuat teaser film supaya korban tertarik.
Setelah korban tertarik, maka dia akan membayar sejumlah uang kepada para pelaku.
Sebanyak 10 orang telah menjadi korban tindak pidana ini.
"Misalkan ada salah satu dari klien kami dimintai duit untuk pembuatan film. Anaknya dijanjikan sebagai pemeran utama. Meminta si A untuk ikut serta dalam film yang akan dibuat, tapi sampai sekarang film tersebut tidak ada," kata dia.
"Syarat untuk main film itu, bayar duit. Tidak banyak, Misalkan dimintai Rp 10 juta nanti Rp 10 juta lagi, secara terus-terus. Sampai totalnya Rp 200 juta untuk satu orang. Totalnya banyak".