Kerja Belasan Tahun, Karyawan Hotel Ini Bergaji di Bawah UMP dan Statusnya Dijadikan Pegawai Kontrak
Delapan belas karyawan bagian housekeeper Hotel Nusantara mendatangi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung,
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Dewi Anita
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Delapan belas karyawan bagian housekeeper Hotel Nusantara mendatangi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung, Jumat (22/7/2016).
Mereka datang untuk meminta bantuan hukum karena besaran gaji yang diterima hanya Rp 500 ribu per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Lampung.
Padahal, sebagai karyawan mereka telah memiliki masa kerja antara 3-14 tahun.
Tidak hanya itu, seluruh karyawan tersebut juga diminta menandatangani surat pernyataan oleh perusahaan, sebelum menerima uang servis yang sempat mangkrak.
Isi dalam surat pernyataan tersebut menyatakan, mereka harus bersedia kembali dijadikan tenaga kontrak selama tiga bulan.
"Ini sangat tidak masuk akal, kami bekerja sudah 14 tahun. Tapi, kembali diminta untuk bersedia dikembalikan menjadi tenaga kontrak selama tiga bulan. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri," keluh Rifai, seorang karyawan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.