Ungkapan Hati Michael Titus Igweh Sebelum Dieksekusi Mati
Nila mengenang untaian kalimat yang dilontarkan Titus dengan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan yang dialami oleh pria berperawakan tinggi itu.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Mohamad Yoenus
Usai ditolak oleh pihak lapas, Nila kemudian memutuskan untuk menginap di salah satu hotel di kawasan lapas kelas kakap tersebut, paginya ia pergi menemui jaksa.
"Saya langsung check in hotel, terus nginep, besoknya langsung ke jaksa dari jam 7 pagi, berangkat paling terakhir, pulang paling terakhir," paparnya.
Kemudian ia bisa menemui Titus yang banyak bercerita, sehingga Nila pun punya ide untuk menyuruh pria berusia 34 tahun tersebut menuliskan kekecewaannya atas hukum di negara ini.
"Di situ Michael Titus cerita banyak, ceritakan kronologinya, sampai saya punya ide juga, 'Michael, kamu tulis di secarik kertas, biar aku angkat ke media kalau kamu nggak terima, kamu nggak mendapat keadilan di negeri ini, aku bilang gitu," sambungnya geram.
Titus pun menuruti perkataannya, kendati begitu Nila mengerti bahwa adiknya ketika itu dalam keadaan depresi menghadapi detik-detik jelang eksekusi.
Usai menulis, wanita bercadar itu pun membagikan hasil tulisan pria beranak tiga tersebut.
"'Iya aku tulis' (Titus bilang), akhirnya dia kan pusing juga udah keadaan depresi gitu, sampai saya bagiin kronologinya ke wartawan kan, kita itu mencari keadilan, negeri ini nggak adil," bebernya mengenang Titus.
Nila mengenang untaian kalimat yang dilontarkan Titus dengan kekecewaan mendalam atas ketidakadilan yang dialami oleh pria berperawakan tinggi tersebut.
"Dia ngomong 'Nila, yang kasih nafas itu Tuhan, yang kasih hidup itu Tuhan, tapi kok aku mati dalam keadaan seperti ini? Tidak mendapatkan keadilan, gimana? Aku hanya ingin keadilan'," pungkasnya.
Michael Titus Igweh, seorang warga negara Nigeria yang mendapatkan giliran eksekusi di Lapangan Tunggal Panaluan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7/2016) dinihari, pukul 00.40 WIB.
Sebelumnya, Michael merupakan gembong narkoba jaringan narkotika internasional yang mendapatkan vonis mati pada 200.
Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap pada 2002.
Eksekusi Mati Jilid III yang sebelumnya menjadwalkan pengeksekusian terhadap 14 terpidana mati narkoba, untuk sementara hanya dilakukan pada 4 terpidana saja.
Berikut daftar terpidana mati narkoba yang telah dieksekusi: