Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Unjuk Rasa untuk Merry Utami Sebelum Pembatalan Eksekusi Mati

Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merry Utami tak jadi dieksekusi untuk sementara.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadan 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Merry Utami tak jadi dieksekusi untuk sementara. Namun penyebab pasti pembatalan tersebut belum diketahui pasti.

Pihak kejaksaan belum menyampaikan secara detail, sebab-sebab pembatalan tersebut.

Selain Merry Utami, 9 terpidana mati lainnya juga lolos dari eksekusi mati untuk sementara, satu di antaranya, Warga Negara Asing (WNA) Palestina bernama Zulfikar Ali.

Pemerintah hanya mengeksekusi mati 4 terpidana mati, Freddy Budiman, Michael Titus, Humphrey Ejike, dan Sek Osmane, pada Jumat (29/7/2016).

Namun sebagaimana diberitakan, Koalisi Perempuan Indonesia Cilacap, menggelar aksi unjuk rasa di depan akses masuk Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, (28/7/2016), beberapa saat sebelum eksekusi dilaksanakan.

Mereka menuntut terpidana mati, Merry Utami tak dieksekusi. Menurut mereka, Merry Utami merupakan korban, bukanlah bandar.

BERITA TERKAIT

Orator aksi tersebut, Munji berorasi, bahwa Merry tidak mengetahui ada narkoba di tangannya.

Oleh sebab itu menurutnya, Merry tak layak dihilangkan nyawanya.

"Merry adalah korban, bukanlah bandar. Jadi jangan hilangkan nyawanya. Kami tidak membela bandar, silakan hukum bandar, jangan korban," kata Munji dalam orasinya.

Selain berorasi, para pengunjukrasa juga melantunkan lagu "darah juang" sambil membentangkan karton bertuliskan "Save Merry."

Massa aksi hanya berjumlah delapan orang.

Unjuk rasa tersebut dibubarkan aparat Kepolisian, karena tidak ada pemberitahuan.

Hal tersebut dinyatakan Kasubag Humas Polres Cilacap, AKP. Bintoro.

"Ya mereka tidak ada pemberitahuan, jadi kami bubarkan," kata Bintoro.

Para aparat memaksa mereka masuk ke mobil dan dibawa ke Polres Cilacap. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas