48 Anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 Diperiksa Terkait Korupsi Dana Hibah Rp 2,1 Triliun
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung RI di gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - 48 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 Jalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring, Palembang, Rabu (3/8/2016).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan itu, terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 2,1 triliun tahun 2013.
Mantan Ketua DPRD Sumsel, Wasista Bambang Utoyo mengatakan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik seputar APBD, dana aspirasi, dan lain-lain.(*)
Berita Rekomendasi