Air Mata Fadilah Tumpah Memohon Keadilan di Hadapan Majelis Hakim
Fadilah tak mampu menahan sedih di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Fadilah mengatakan, Shendy dikeroyok warga karena dituduh mencuri.
Tuduhan itu, menurut Fadilah, tidak benar. Ia mengatakan, Shendy awalnya diajak temannya nonkrong di acara organ tunggal.
Di tempat itu, Shendy disuruh minum tuak namun menolak.
Tolakan ini membuat marah temannya sehingga menyiram Shendy dengan tuak.
Shendy dan beberapa temannya terlibat keributan.
Shendy lalu melarikan diri bersembunyi di depan rumah salah satu warga.
Teman-temannya malah meneriaki Shendy dengan teriakan maling sehingga mengundang warga sekitar lalu memukuli Shendy.
Ada delapan terdakwa dalam kasus pengeroyokan Shendy.
Mereka adalah Azwar, Heri, Supriyadi, Saiful, Nurhasan, Rio, Rudi dan Adi. Tiga tersangka lain masih buron yaitu Ropi, Syafei dan Sopian.
Beberapa terdakwa mengaku tidak tahu mengenai kesaksian Fadilah dan ada yang menyangkal keterangan Fadilah.
Sedangkan terdakwa Rio mengatakan, Shendy pada saat itu berada di dalam rumah Ropi sedang berkelahi.
Pengacara delapan terdakwa, Bicterzon Hutapea, mengatakan, semua kliennya tidak terlibat pengeroyokan Shendy.
Bicterzon mengutarakan, Shendy pada saat itu kepergok mencuri televisi di rumah Ropi.
Ia mengatakan, Shendy masuk ke rumah Ropi sedang mengambil televisi.