Air Mata Fadilah Tumpah Memohon Keadilan di Hadapan Majelis Hakim
Fadilah tak mampu menahan sedih di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGKARANG -- Fadilah tak mampu menahan sedih di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/8/2016).
Airmatanya tumpah saat majelis hakim meminta dirinya menambahkan keterangan mengenai kasus yang menimpa keponakannya, Muhammad Shendy Septian (18).
“Saya minta keadilan yang mulia di pengadilan ini,” tangisnya dengan kedua telapak tangannya menyatu tanda memohon.
Menurut Fadilah, Sulaiman, ayah Shendy sampai meninggal dunia karena memikirkan kasus yang menimpa anaknya itu.
Di malam sebelum meninggal dunia, tutur Fadilah, Sulaiman menanyakan tentang perkembangan kasus pengeroyokan anaknya yang tak kunjun rampung setelah hampir dua tahun.
“Ayahnya sebelum meninggal menitipkan pesan agar kasus ini cepat selesai,” ujarnya.
“Alhamdulillah setelah tiga tahun kasusnya sampai ke pengadilan. Pelakunya sudah ditangkap,” kata dia sembari mengusap mata yang basah.
Fadilah menjadi saksi atas kasus pengeroyokan terhadap Shendy.
Shendy yang berada di samping Fadilah hanya diam di kursi rodanya melihat bibinya menangis.
Shendy sendiri tidak bisa memberikan kesaksian karena tidak bisa bicara lagi setelah dikeroyok.
Awalnya majelis hakim meminta Shendy untuk memberikan kesaksian.
“Shendy tidak bisa bicara yang mulia,” kata jaksa penuntut umum Suprianti.
Suprianti mengatakan, Shendy juga tidak bisa memberikan keterangan saat penyidikan di kepolisian karena dalam keadaan koma.
Fadilah mengatakan, Shendy dikeroyok warga karena dituduh mencuri.
Tuduhan itu, menurut Fadilah, tidak benar. Ia mengatakan, Shendy awalnya diajak temannya nonkrong di acara organ tunggal.
Di tempat itu, Shendy disuruh minum tuak namun menolak.
Tolakan ini membuat marah temannya sehingga menyiram Shendy dengan tuak.
Shendy dan beberapa temannya terlibat keributan.
Shendy lalu melarikan diri bersembunyi di depan rumah salah satu warga.
Teman-temannya malah meneriaki Shendy dengan teriakan maling sehingga mengundang warga sekitar lalu memukuli Shendy.
Ada delapan terdakwa dalam kasus pengeroyokan Shendy.
Mereka adalah Azwar, Heri, Supriyadi, Saiful, Nurhasan, Rio, Rudi dan Adi. Tiga tersangka lain masih buron yaitu Ropi, Syafei dan Sopian.
Beberapa terdakwa mengaku tidak tahu mengenai kesaksian Fadilah dan ada yang menyangkal keterangan Fadilah.
Sedangkan terdakwa Rio mengatakan, Shendy pada saat itu berada di dalam rumah Ropi sedang berkelahi.
Pengacara delapan terdakwa, Bicterzon Hutapea, mengatakan, semua kliennya tidak terlibat pengeroyokan Shendy.
Bicterzon mengutarakan, Shendy pada saat itu kepergok mencuri televisi di rumah Ropi.
Ia mengatakan, Shendy masuk ke rumah Ropi sedang mengambil televisi.
“Ropi dan Shendy sampai tarik-tarikan televisi. Ropi teriak lalu datang Saipul dan Rio. Saipul dan Rio memegangi Shendy,” kata Bicterzon.
Pada saat itu, Ropi memukul Shendy. Melihat hal itu, kata Bicterzon, Saipun dan Rio mengamankan Shendy ke rumah Ketua RT setempat.
“Jadi delapan terdakwa itu tidak memukuli korban. Yang memukuli korban itu yang DPO,” kata Bicterzon. (*)