Audit BPKP tak Valid, Kerugian Negara di Kasus Bansos Bengkalis Rp 31 Miliar
Dari 4.000 kelompok, pihaknya hanya dapat melakukan verifikasi terhadap1.387 kelompok saja.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyidangkan perkara korupsi dana Bansos dari APBD Bengkalis Tahun 2012 senilai Rp 272 miliar, tampaknya tidak begitu puas dengan metode audit kerugian negara yang dilakukan oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Riau.
Pasalnya, pada persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Riau, Dedi Yudistira, untuk terdakawa mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh dan terdakwa Azfaraini Aziz selaku Kabag Keuangan Sekdakab Bengkalis, Kamis (11/8/2016), hakim menemukan fakta bahwa hasil perhitungan kerugian negara dari Tim Audit BPKP Riau kasus bansos itu tidak valid.
Tidak validnya data kerugian negara yang didapatkan oleh BPKP karena tidak melakukan verifikasi terhadap seluruh penerima dana bansos, yakni sebanyak 4.000 kelompok penerima.
Keterangan saksi Dedi Yudistira yang juga ketua Tim Audit Kerugian Negara dari BPKP Riau dipersidangan menyatakan bahwa pihaknya tidak sanggup melakukan verifikasi terhadap seluruh kelompok penerima dana bansos.
Dari 4.000 kelompok, pihaknya hanya dapat melakukan verifikasi terhadap1.387 kelompok saja.
Dikatakannya, Dinas Pendapatan Bengkalis telah mencairkan anggara sebesar Rp 83 miliar yang ditransferkan langsung kepada rekening kelompok penerima.
Setelah dilakukan verifikasi kepada 1.387 di delapan kecamatan di Bengkalis, ternyata total dana yang diterima oleh melompok itu hanga Rp 52 miliar.
Ada Rp 31 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Rp 83 miliar yang dicairkan kepada 1.387 kelompok namun yang diterima adalah sebesar Rp 52 miliar.
Dedi Yudistira menambahkan ada sisa Rp 31 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan beberapa alasan, di antaranya tidak ada LPJ, kelompok penerima fiktif, jatah calo, jatah oknum anggota DPRD Bengkalis dan digunakan pribadi oleh pengurus.
Hakim ketika itu menanyakan bagaimana perhitungan kerugian negara untuk 2.613 kelompok penerima lainnya.
Saksi Dedi Yudistira mengaku tidak mampu melakukan verfikasi terhadap 2.613 kelompok penerima lain itu karena keterbatasan tim.
Ketua Tim Audit BPKP Riau itu mengaku jika seluruh kelompok itu dilakukan audit, maka nilai kerugian negara yang ditemukan akan lebih besar lagi.
Hakim ketika mengatakan seharusnya BPKP melakukan audit secara menyeluruh, karena kasus korupsi bansos terkait dengan anggaran Bansos APBD Tahun 2012 dan APBDP Bengkalis Tahun 2012.