Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Audit BPKP tak Valid, Kerugian Negara di Kasus Bansos Bengkalis Rp 31 Miliar

Dari 4.000 kelompok, pihaknya hanya dapat melakukan verifikasi terhadap1.387 kelompok saja.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

"Yang mau diselamatkan adalah kerugian negara. Kalau data tidak valid, bagaimana mengembalikan kerugian negara," sambung hakim ketua.

Terkait kesalahan dari terdakwa Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis dalam kasus itu adalah tetap menandatangani pencairan dana hibah bansos itu meskipun telah mengetahui adanya kesalahan dalam penganggaran.

Kesalahan penggaran itu adalah terkait nama-nama penerima dana bansos yang langsung dimasukan dalam APBD Bengkalis tahun 2012 tanpa melalui proses pembahasan dalam KUA-PPAS.

Sedangkan terdakwa Aziz selaku kabag keuangan karena tetap menyetujui usulan kelompok walaupun tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Seharuanya dibentuk tim khusus yang melakukan verifikasi terhadap nama-nama kelompok penerima dana bansos atau hibah itu, baru kemudian disetujui untuk dianggarkan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas