Petugas Sita Hewan Dilindungi di Lokasi Wisata
Satwa langka yang disita berupa dua beruang madu dan dua burung tingang atau engang atau burung Rangkong yang dipelihara pengelola Kum-Kum.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Dua beruang madu yang selama puluhan tahun menghuni kandang di Taman Wisata Kum-kum Kelurahan Pahandut Palangkaraya, Senin (15/8/2016), disita petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
Belasan petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA) Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi Taman Wisata Kum-kum yang terletak di Kelurahan Pahandut Seberang Kota Palangkaraya.
Kedatangan petugas termasuk dokter hewan ini untuk menyita sejumlah satwa langka yang ada di taman wisata tersebut, karena dipelihara tanpa adanya surat izin dari lembaga terkait.
Satwa langka yang disita berupa dua beruang madu dan dua burung tingang atau engang atau burung Rangkong yang dipelihara pengelola Kum-Kum.
"Kami amankan karena selama ini tidak ada surat izinnya," ujar Irmansyah, Kepala Seksi Pengamanan dan Penegakkan Hukum Balai Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah I Palangkaraya.
Sementara itu, pantauan pengambilan dua beruang madu yang sudah dipelihara sejak sepuluh tahun oleh pengelola tidak mudah.
Hal ini terlihat dari tingkah beruang yang terkesan melawan saat ingin dievakuasi oleh petugas sehingga akhirnya tim medis hewan BKSDA menggunakan suntik bius untuk memudahkan evakuasi binatang langka tersebut. (*)