Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semula Dituntut Seumur Hidup, Andrea Lyviana Divonis Bebas

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN -- Andrea Lyviana alias Memey, satu dari lima terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 7,2 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Padahal sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Sementara, satu terdakwa lain mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya seumur hidup.

Sedangkan, tiga terdakwa lain divonis masing-masing 16 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 20 tahun penjara. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas