Semula Dituntut Seumur Hidup, Andrea Lyviana Divonis Bebas
Padahal sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN -- Andrea Lyviana alias Memey, satu dari lima terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 7,2 kilogram dan 5 ribu butir pil ekstasi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Padahal sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Sementara, satu terdakwa lain mendapat vonis hukuman 20 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya seumur hidup.
Sedangkan, tiga terdakwa lain divonis masing-masing 16 tahun penjara dari tuntutan sebelumnya 20 tahun penjara. (*)
Berita Rekomendasi