Ketua DPR: Untuk DPD Hanya Dua Pilihan, Penguatan Atau Bubar
Selama ini DPD sebagai mitra dari DPR dalam menjalankan fungsi legislatif, tidak bisa maksimal, karena kewenangannya yang terbatas.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ade Komarudin mengakui, bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perannya sebagai bagian dari pembuat Undang Undang harus diperkuat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungannya ke kantor Redaksi Tribunnews.com, Jl. Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Lebih jauh, kader Partai Golongan Karya itu menjelaskan, bahwa selama ini DPD sebagai mitra dari DPR dalam menjalankan fungsi legislatif, tidak bisa maksimal, karena kewenangannya yang terbatas dalam Undang Undang.
Oleh sebab itu dirinya menyarankan agar DPD RI diperkuat dalam amandemen UUD 1945.
Bila tidak bisa, lelaki yang akrab disapa Akom itu menyarankan agar DPD RI dibubarkan saja, karena hanya akan membuang-buang anggaran negara.
"Saya kasihan sama teman-teman DPD itu. Kasihannya itu dobel, kepada rakyat kasihan, kepada mereka juga kasihan. Kepada rakyat kasihannya apa? Lho rakyat menggaji mereka, gajinya sama lho dengan Anggota DPR," kata Akom.
"Kasihan pada mereka, mereka ngga bisa maksimal karena memang Undang Undang Dasar tidak memungkinkan mereka untuk kerja maksimal. Cuma dua pilihan kepada DPD, kasih penguatan peran di dalam Undang Undang Dasar atau bubar, udah. Kalau saya disuruh milih, saya kasih penguatan, apa susahnya sih?" tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam UUD 1945 yang disebutkan untuk melakukan fungsi legislasi mengikat adalah DPR RI. (*)