Guntur Romli Bantah Firli Bahuri Pernah Bantu Halangi Penyidik Geledah Kantor DPP PDIP
kabar Firli turut membantu menghalangi penyidik menggeledah Kantor PDIP diungkap Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membantah informasi yang menyebutkan Mantan Ketua KPK RI Firli Bahuri pernah membantu menghalangi penyidik untuk menggeledah kantor DPP PDIP pada 2020 lalu.
Penggeledahan itu terkait kasus buronan Harun Masiku.
Diketahui, kabar Firli turut membantu menghalangi penyidik menggeledah Kantor PDIP diungkap Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal.
"Kami tidak merasa dibantu oleh Pak Firli saat itu. Kami juga ingin membantah spekulasi dan tuduhan kalau PDI Perjuangan waktu itu bisa mengintervensi KPK. Ini tidak masuk akal," ujar Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Guntur menjelaskan bahwa alasan KPK tidak bisa melakukan penggeledahan karena penyidik yang bertugas tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan.
"Sewaktu penyidik KPK datang saat itu ke kantor DPP memang ditolak karena mereka tidak bisa menunjukkan surat penggeledahan. Ini kan tidak sesuai dengan KUHAP dan SOP. Makanya ditolak," ungkapnya.
Guntur pun mempertanyakan bagaimana bisa PDIP melakukan intervensi kepada KPK.
Jika PDIP bisa melakukan intervensi, maka seharusnya kasus Harun Masiku tidak pernah ada.
"Apa framing yang disampaikan saudara Ronald itu KPK zaman Pak Firli bisa dintervensi dan KPK Pak Setyo tidak bisa diintervensi? Padahal polanya sama. Pak Firli saat menjabat Ketua KPK adalah polisi aktif jenderal bintang tiga. Persis Pak Setyo sekarang," bebernya.
Guntur juga mempertanyakan alasan Ronald memberikan tuduhan itu kepada PDIP.
Ia mencurigai apakah Ronald merupakan bagian dari partai coklat atau parcok yang sempat tidak profesional bekerja di KPK.
"Saudara Ronald juga sekarang ASN di Polri. Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat kegaduhan ini karena ada persoalan "Parcok di Kuningan" yang tidak profesional menangani kasus," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.