Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guntur Romli Bantah Firli Bahuri Pernah Bantu Halangi Penyidik Geledah Kantor DPP PDIP

kabar Firli turut membantu menghalangi penyidik menggeledah Kantor PDIP diungkap Eks penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Guntur Romli Bantah Firli Bahuri Pernah Bantu Halangi Penyidik Geledah Kantor DPP PDIP
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Penyidik KPK Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut memiliki peran dalam tidak terjadinya penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan pada 2020 silam.

Hal itu disampaikan mantan Penyidik KPK Ronald Paul Sinyal seusai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Tadi di BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) petang.

Diketahui Ronald merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus Harun Masiku sampai pada akhirnya dia diberhentikan Firli Bahuri cs melalui mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ronald masih ingat ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP waktu itu.

"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," kata Ronald.

Berita Rekomendasi

Ronald mengatakan telah menyampaikan hal itu kepada tim penyidik KPK yang memeriksanya.

"Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya. Cuma itu yang terjadi di masa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya, seperti itu sih," katanya.

Ronald kemudian turut menjelaskan soal penggeledahan di Kantor DPP PDIP pada 2020 silam karena belum terbit surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut dia, sebenarnya penggeledahan urung terjadi bukan karena belum adanya surat izin penggeledahan dari Dewas KPK.

Melainkan memang pimpinan KPK waktu itu tidak mengizinkan adanya penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

"Kalau yang saya ditanyakan tadi kenapa tidak disetujui terkait penggeledahan di kantor DPP pada saat awal 2020 itu emang tidak bukan hanya dari dewas dan semacamnya, emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di Kantor DPP PDIP," kata Ronald.

"Jadi tidak sampai ke arah dewas sih, pada saat itu belum sampai ke sana, baru izin ke kasatgas dan sampai ke pimpinan memang pimpinan tidak mengeluarkan izin tersebut," imbuhnya.

Ronald menegaskan bahwa Firli Bahuri sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (kasatgas) untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.

"Secara legalitas sih harusnya seluruh pimpinan ya. Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu," katanya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas